Archive for 2026
Kebijakan ini menjadi pedoman penting bagi pemerintah daerah, pemerintah Desa, serta pendamping Desa dalam memastikan pengelolaan Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Syarat Penyaluran Dana Desa 2026
Beberapa persyaratan utama meliputi: - Peraturan Desa tentang APBDes telah ditetapkan;
- Laporan realisasi dan capaian output tahun sebelumnya tersedia;
- Data telah diinput dalam sistem pemerintah;
- Tidak terdapat permasalahan hukum yang belum diselesaikan;
Selengkapnya silahhkan unduh file PMK No 7 Tahun 2026 dibawah ini:
PMK No 7 Tahun 2026 Dana Desa: Prioritas, Skema Penyaluran, dan Ketentuan Dana Desa Terbaru
Dalam acara tersebut, turut hadir Wakil Menteri Desa dan PDT, Ahmad Riza Patria. Agenda pelantikan dirangkaikan dengan pengambilan sumpah jabatan, penandatanganan perjanjian kinerja, serta pakta integritas bagi Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Administrator di lingkungan Kemendes PDT.
Fokus Pengawasan Dana Desa dan Program Koperasi Desa Merah Putih
“Kita butuh pengawasan hebat dan kuat di Kemendes. Desa kita banyak, Dana Desa besar, ada program Koperasi Desa Merah Putih. Hari ini program Bapak Presiden menyasar ke Desa,” tegas Yandri.
Perkuat Tata Kelola dan Cegah Penyalahgunaan Wewenang
Pelantikan Masyhudi sebagai Irjen diharapkan mampu memperkuat fungsi audit, evaluasi, serta monitoring seluruh program Kemendes PDT. Pengawasan yang efektif akan memastikan setiap kebijakan benar-benar berdampak langsung bagi masyarakat Desa dan daerah tertinggal.
Menurut Yandri, sistem pengawasan yang kuat juga menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana Desa. Ia memastikan seluruh mekanisme berjalan terbuka dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli).
Komitmen Jalankan Asta Cita dan Program Presiden
Yandri menekankan bahwa tugas Kemendes PDT semakin besar seiring mandat Presiden dalam Asta Cita ke-6 yang menitikberatkan pembangunan dari Desa. Karena itu, dibutuhkan tim yang solid, kompak, dan berintegritas.
“Kemendes tugasnya banyak sekali dari Bapak Presiden dengan Asta Cita ke-6. Maka perlu tim yang kompak, perlu kebersamaan, perlu keguyuban kita semua,” tuturnya.
Harapan untuk Irjen Baru Kemendes PDT
Dengan dilantiknya Masyhudi sebagai Irjen Kemendes PDT, diharapkan pengawasan internal semakin optimal dan responsif terhadap potensi risiko penyimpangan. Langkah ini sekaligus mempertegas komitmen Kemendes PDT dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Penguatan Inspektorat Jenderal menjadi fondasi penting dalam memastikan dana Desa, program pembangunan, dan berbagai kebijakan strategis benar-benar memberikan manfaat nyata bagi jutaan masyarakat Desa di seluruh Indonesia.
Masyhudi Resmi Dilantik Jadi Irjen Kemendes PDT
Kotapinang, tpplabusel.news; Program Hanpang (Ketahanan Pangan) adalah program pemerintah Indonesia untuk memastikan ketersediaan, aksesibilitas, dan pemanfaatan pangan bagi seluruh rakyat, mencakup pengembangan pertanian/peternakan, diversifikasi pangan lokal, penguatan lumbung pangan Desa, dan dukungan inovasi seperti program YESS (Youth Entrepreneurship and Support Services) untuk wirausahawan muda pertanian, serta peran TNI/Polri dalam mendukung stabilitas pangan nasional. Tujuannya adalah kemandirian pangan melalui peningkatan produksi, stabilisasi harga, dan kesejahteraan petani.
Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs Desa), khususnya poin ke-2, yaitu Desa Tanpa Kelaparan. Pemerintah mendorong agar Desa tidak hanya mengandalkan bantuan pangan, tetapi mampu memproduksi, mengelola, dan mengonsumsi hasil pangan dari lingkungannya sendiri.
Khususnya di Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara, progam hanpang ini sudah terlaksan dengan cukup memuaskan dengan adanya kolaborasi antara pemerintah Desa, kelompok tani, KWT (Pemberdayaan Kelompok Wanita Tani), dan pendamping Desa, serta peran TNI/Polri.
Berikut adalah serba-serbi pelaksanaan kegiatan program ketahanan pangan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan :
Panen Raya Jagung Serentak Kwartal IV di Desa Aek Raso Kec. Torgamba bersama Camat Torgamba dan Pihak Polres Labuhanbatu Selatan
Panen Raya Jagung Serentak Kwartal IV di Desa Aek Raso Kec. Torgamba bersama Camat Torgamba dan Pihak Polres Labuhanbatu Selatan
Panen Raya Jagung Serentak Kwartal IV di Desa Aek Goti Kec. Silangkitang bersama Camat Silangkitang dan Pihak Polres Labuhanbatu Selatan
Panen Raya Jagung Serentak Kwartal IV di Desa Pasir Tuntung Kec. Kotapinang bersama Pihak Polres Labuhanbatu Selatan
Rehat bersama Ibu-Ibu pekerja pada pertanian jagung program hanpang Desa Pasir Tuntung Kec. Kotapinang Kab. Labuhanbatu Selatan
Panen Raya Jagung Serentak Kwartal IV di Desa Simatahari Kec. Kotapinang Kab. Labuhanbatu Selatan
Lahan perebunan tematik cabai Desa Hajoran Kec. Sungai Kanan Kab. Labuhanbatu Selatan
Lahan tematik cabai Desa Perk. Teluk Panji II Kec. Kampung Rakyat Kab. Labuhanbatu Selatan
SERBA-SERBI PROGRAM HANPANG LABUHANBATU SELATAN
Kotapinang, tpplabusel.news: Pemerintah telah menetapkan arah dan fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026 melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi yang diundangkan pada tanggal 30 Desember 2025 ini menjadi pedoman penting bagi pemerintah desa dalam menyusun perencanaan dan penganggaran, agar Dana Desa benar-benar digunakan untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung prioritas nasional.
Berikut ini ringkasan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2026 yang perlu dipahami oleh pemerintah desa dan masyarakat.
Satu : Penanganan Kemiskinan Ekstrem (BLT Desa). Dana Desa tetap diprioritaskan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT Desa) bagi keluarga miskin ekstrem dengan ketentuan :
- Besaran BLT maksimal Rp300.000 per bulan per KPM,
- Dapat dibayarkan paling banyak 3 bulan sekaligus,
- Penetapan penerima diputuskan melalui Musyawarah Desa dengan mengacu pada data pemerintah
Kebijakan ini menegaskan bahwa Dana Desa masih berfungsi sebagai bantalan sosial bagi warga paling rentan.
Dua : Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana. Dana Desa dapat digunakan untuk:
- Mitigasi perubahan iklim (pengelolaan sampah, konservasi lingkungan, pencegahan banjir dan kekeringan),
- Adaptasi dan penanggulangan bencana seperti banjir, longsor, rob, abrasi, hingga kebakaran hutan,
- Edukasi dan kesiapsiagaan masyarakat desa terhadap risiko bencana
Tiga : Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa. Fokus ini meliputi:
- Revitalisasi dan operasional pos kesehatan desa,
- Pencegahan dan penurunan stunting,
- Promosi kesehatan, pengendalian penyakit menular dan tidak menular, termasuk kesehatan jiwa,
- Dukungan kegiatan Posyandu dan kader kesehatan.
Empat : Program Ketahanan Pangan dan Energi Desa. Dana Desa diarahkan untuk:
- Penguatan lumbung pangan desa,
- Pertanian, peternakan, dan perikanan berbasis Padat Karya Tunai,
- Pengembangan pekarangan pangan bergizi,
- Swasembada energi desa melalui biogas, biofuel, panel surya, dan energi terbarukan lainnya.
Program ini menjadi fondasi penting ketahanan ekonomi dan pangan desa.
lima : Dukungan Implementasi Koperasi Desa Merah Putih. Salah satu fokus baru dan strategis tahun 2026 adalah dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih, antara lain untuk:
- Pembangunan fisik gerai dan pergudangan,
- Kelengkapan sarana pendukung koperasi,
- Pembiayaan kewajiban yang timbul dari percepatan pembangunan koperasi.
Penganggaran untuk koperasi ini diatur lebih lanjut dan dialokasikan melalui perubahan APB Desa.
Enam : Infrastruktur Desa melalui Padat Karya Tunai. Dana Desa digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur produktif desa dengan prinsip:
- Swakelola dan padat karya,
- Minimal 50 persen anggaran kegiatan untuk upah tenaga kerja,
- Mengutamakan warga miskin, penganggur, dan kelompok marginal
Tujuh : Infrastruktur Digital dan Teknologi Desa. Dana Desa dapat dimanfaatkan untuk:
- Pembangunan dan penguatan akses internet,
- Website desa (domain desa.id),
- Perangkat pendukung administrasi desa,
- Pengembangan desa digital dan literasi digital masyarakat.
Delapan : Program Prioritas Lain Sesuai Kebutuhan Desa. Desa tetap diberi ruang menetapkan program prioritas lain sesuai kondisi lokal dan kejadian mendesak, sepanjang diputuskan melalui Musyawarah Desa dan sesuai kewenangan desa.
Sembilan : Dana Operasional Pemerintah Desa (Maksimal 3%). Dana Desa dapat digunakan untuk operasional pemerintah desa paling banyak 3 persen, di luar dukungan Koperasi Desa Merah Putih. Penggunaan ini meliputi koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial, dan kegiatan pendukung tugas pemerintahan desa.
Pemerintah desa wajib mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa melalui:
- Baliho atau papan informasi,
- Website desa,
- Media sosial dan media publik lainnya
Desa yang tidak mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa dapat dikenai sanksi pada tahun anggaran berikutnya.
Dengan fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026 yang semakin terarah, pemerintah desa dituntut untuk lebih cermat, partisipatif, dan transparan dalam perencanaan serta pelaksanaannya. Dana Desa bukan sekadar anggaran, melainkan instrumen penting untuk memperkuat ketahanan sosial, ekonomi, dan kemandirian desa.
Dengan perencanaan yang baik dan pengawasan bersama, Dana Desa diharapkan benar-benar membawa manfaat nyata bagi kesejahteraan warga desa.









