Penjelasan terkait Surat Edaran Mendes PDT Nomor 8 Tahun 2025, yang merupakan tindak lanjut dari Permendes Nomor 10 Tahun 2025.
Berikut adalah poin-poin penting terkait peraturan mengenai pinjaman Kopdes yang berlaku di tahun 2025;
Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 10 Tahun 2025; Mengatur mekanisme persetujuan Kepala Desa atas pembiayaan KDMP. Permendes ini terbit sebagai amanat dari PMK Nomor 49 Tahun 2025.
Surat Edaran Menteri Desa (SE Mendes) PDT Nomor 8 Tahun 2025; Merupakan tindak lanjut dari Permendes Nomor 10 Tahun 2025. SE ini menginstruksikan pemerintah desa untuk mempercepat pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) guna mendukung pengajuan pinjaman usaha KDMP.
Kajian proposal; Kepala Desa mengkaji proposal bisnis yang diajukan.Musyawarah Desa Khusus; Kepala Desa meneruskan permohonan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk dibahas dalam Musdesus.
Persetujuan; Musdessus menghasilkan berita acara yang menyetujui besaran maksimal pinjaman dan dukungan pengembalian pinjaman.
Surat persetujuan; Berdasarkan Berita Acara, Kepala Desa mengeluarkan surat persetujuan pinjaman yang menjadi dasar KDMP mengajukan pinjaman ke bank.
Alokasi Anggaran; Dana Desa bisa menjadi dukungan pengembalian pinjaman hingga maksimal 30% dari pagu Dana Desa per tahun, sesuai dengan kesepakatan dalam Musdessus.
Pencatatan; Dana Desa yang digunakan untuk menalangi pinjaman dicatat sebagai piutang Pemerintah Desa kepada KDMP.
Bunga; Bunga pinjaman ditetapkan sebesar 6% per tahun.
Jangka Waktu; Jangka waktu pinjaman maksimal 72 bulan (6 tahun), dengan masa tenggang hingga 8 bulan.
Pencairan; Pinjaman akan dicairkan secara bertahap dan hanya diberikan kepada KDMP yang dianggap siap beroperasi.
Pendapatan Desa; KDMP wajib memberikan imbal jasa kepada Pemerintah Desa minimal 20% dari keuntungan bersihnya, yang dicatat sebagai pendapatan Desa.
Peningkatan Kapasitas; Program ini mendorong Kopdes untuk menjadi lebih profesional, transparan, dan berkelanjutan.