Posted by : Makmur Siregar, SE


Penjelasan terkait Surat Edaran Mendes PDT Nomor 8 Tahun 2025, yang merupakan tindak lanjut dari Permendes Nomor 10 Tahun 2025.

Berikut adalah poin-poin penting terkait peraturan mengenai pinjaman Kopdes yang berlaku di tahun 2025; 

1. Dasar Hukum
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025; Mengatur tentang tata cara pinjaman dalam rangka pendanaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 10 Tahun 2025; Mengatur mekanisme persetujuan Kepala Desa atas pembiayaan KDMP. Permendes ini terbit sebagai amanat dari PMK Nomor 49 Tahun 2025. 

Surat Edaran Menteri Desa (SE Mendes) PDT Nomor 8 Tahun 2025; Merupakan tindak lanjut dari Permendes Nomor 10 Tahun 2025. SE ini menginstruksikan pemerintah desa untuk mempercepat pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) guna mendukung pengajuan pinjaman usaha KDMP.

2. Mekanisme Persetujuan Pinjaman;
Proses persetujuan pinjaman KDMP melibatkan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) dengan tahapan sebagai berikut: Pengajuan proposal; Pengurus KDMP mengajukan permohonan pinjaman yang disertai proposal rencana bisnis kepada Kepala Desa.

Kajian proposal; Kepala Desa mengkaji proposal bisnis yang diajukan.Musyawarah Desa Khusus; Kepala Desa meneruskan permohonan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk dibahas dalam Musdesus.

Persetujuan; Musdessus menghasilkan berita acara yang menyetujui besaran maksimal pinjaman dan dukungan pengembalian pinjaman.

Surat persetujuan; Berdasarkan Berita Acara, Kepala Desa mengeluarkan surat persetujuan pinjaman yang menjadi dasar KDMP mengajukan pinjaman ke bank.

3. Dukungan Dana Desa Sebagai Penjamin; 
Dana desa dapat digunakan sebagai jaminan pengembalian pinjaman KDMP, jika koperasi gagal membayar cicilan.

Alokasi Anggaran; Dana Desa bisa menjadi dukungan pengembalian pinjaman hingga maksimal 30% dari pagu Dana Desa per tahun, sesuai dengan kesepakatan dalam Musdessus.

Pencatatan; Dana Desa yang digunakan untuk menalangi pinjaman dicatat sebagai piutang Pemerintah Desa kepada KDMP.

4. Skema Pinjaman Plafon; 
KDMP dapat mengajukan pinjaman hingga Rp3 miliar kepada bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).

Bunga; Bunga pinjaman ditetapkan sebesar 6% per tahun.
Jangka Waktu; Jangka waktu pinjaman maksimal 72 bulan (6 tahun), dengan masa tenggang hingga 8 bulan.

Pencairan; Pinjaman akan dicairkan secara bertahap dan hanya diberikan kepada KDMP yang dianggap siap beroperasi. 

5. Manfaat dan Tujuan Pengembangan Ekonomi Desa; 
Pinjaman ini bertujuan untuk mengembangkan usaha Koperasi di Desa, seperti agensi sembako, pangkalan gas LPG, gerai pupuk, logistik, klinik, apotek, dan pergudangan.

Pendapatan Desa; KDMP wajib memberikan imbal jasa kepada Pemerintah Desa minimal 20% dari keuntungan bersihnya, yang dicatat sebagai pendapatan Desa.
Peningkatan Kapasitas; Program ini mendorong Kopdes untuk menjadi lebih profesional, transparan, dan berkelanjutan.





Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © tpplabusel.news - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -