Archive for Oktober 2025
![]() |
| Photo pelaksanaan Rembug Stunting di Desa Sisumut Kecamatan Kotapinang Kab. Labuhanbatu Selatan (Kamis, 30 Oktober 2025) |
Tujuan Rembuk Stunting
- Identifikasi Masalah: Memetakan masalah stunting di Desa berdasarkan data dari Posyandu, Puskesmas, dan sumber lainnya.
- Peningkatan Kesadaran: Meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan Desa tentang bahaya stunting dan pentingnya penanganan yang komprehensif.
- Pembentukan Komitmen: Membangun komitmen bersama antar elemen Desa untuk melakukan intervensi gizi spesifik dan sensitif secara terintegrasi.
- Perumusan Rencana Aksi: Menyusun rencana aksi konkrit yang akan dilaksanakan untuk percepatan penurunan stunting.
- Integrasi ke Perencanaan Desa: Mengintegrasikan hasil rembuk ke dalam dokumen perencanaan Desa (misalnya, RKP Desa dan APB Desa) untuk memastikan program stunting berjalan secara berkelanjutan.
Pelaksanaan
- Peserta: Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak terkait seperti pemerintah Desa, BPD, kader Posyandu, tokoh masyarakat, tenaga kesehatan dari Puskesmas, PAUD, dan masyarakat Desa.
- Proses: Biasanya dimulai dengan presentasi data stunting, dilanjutkan diskusi untuk merumuskan masalah dan solusi, serta penyusunan rencana aksi yang kemudian menjadi komitmen bersama.
- Output: Hasil dari rembuk stunting adalah kesepakatan tentang kegiatan yang akan dilaksanakan untuk menangani stunting, baik untuk tahun berjalan maupun anggaran tahun berikutnya
Rembuk Stunting Desa Sisumut Kecamatan Kotapinang - Labuhanbatu Selatan
![]() |
| Mengikuti Pelatihan Peningkatan Kompetensi Pendamping KDKMP di RAZ Convention Hotel Medan Hari Ke-2 (23/10/2025) |
Dalam hal ini selain peningktan kapasitas dan kompetensi untuk menggali potensi Desa dan managerial pelaporan keuangan, diharapkan kepada para pengurus KDKMP untuk dapat meningkatkan partisipasi masyarakat menjadi anggota koperasi, memenuhi segala bentuk kelengkapan dokumen KDKMP seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Rekening Bank, Nomor Induk Koperasi, NPWP dan dokumen lain yang dibutuhkan.
Pelatihan Peningkatan Kompetensi Pendamping KDKMP di RAZ Convention Hotel Medan
![]() |
| Musdessus Pembentukan KDMP bersama Kadis Koperasi Kab. Labuhanbatu Selatan di Desa Perlabian Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (25 Mei 2025) |
Sejak pertama kali digelontorkan pada tahun 2015, Dana Desa telah menjadi instrumen vital pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi Desa. Pada pertengahan Tahun Anggaran 2025, Kementerian Keuangan memperkenalkan syarat baru untuk pencairan Dana Desa Tahap II: terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Implikasi kebijakan ini sangat mendalam. Di satu sisi, pembentukan KDMP merupakan langkah strategis untuk memberdayakan potensi lokal sehingga ekonomi Desa tidak hanya bergantung pada dana pemerintah, tetapi tumbuh secara mandiri melalui aktivitas produktif dan kolaborasi masyarakat. Namun di sisi lain, kebijakan ini juga menyimpan risiko terbentuknya “koperasi kertas” — koperasi yang hanya hadir secara administratif tanpa aktivitas ekonomi yang nyata dan bermanfaat.
KDMP: Fondasi Baru Kemandirian Ekonomi Desa
KDMP merupakan entitas ekonomi yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat Desa untuk meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.
Pembentukan KDMP kini menjadi syarat mutlak untuk penyaluran Dana Desa Tahap II TA 2025, sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-9/MK/PK/2025. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi meliputi Surat Pernyataan Komitmen Dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) dan Akta Pendirian KDMP atau bukti penyampaian dokumen ke Notaris. Tanpa kelengkapan dokumen tersebut, Dana Desa Tahap II tidak dapat dicairkan oleh KPPN.
Meskipun bertujuan untuk mendorong kemandirian ekonomi Desa dari bawah, implementasi KDMP didorong oleh mandat pusat yang ketat, menciptakan paradoks antara otonomi daerah dan mekanisme terpusat. Desa, yang semestinya diberikan ruang leluasa untuk berinovasi dan mengembangkan potensi sesuai dengan kondisi lokalnya, kini harus menyesuaikan diri dengan regulasi dan persyaratan yang diputuskan secara top-down. Situasi ini tentunya menciptakan berbagai tantangan baru di lapangan.
Tantangan Implementasi: Mengurai Hambatan di Lapangan
Implementasi kebijakan pembentukan KDMP menghadapi berbagai tantangan yang kompleks. Salah satu tantangan utamanya adalah perubahan regulasi di pertengahan 2025 melalui SE Menkeu S‑9/MK/PK/2025 tentang Penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025 yang memaksa Desa untuk segera memenuhi persyaratan administratif dan legalitas KDMP dalam waktu yang terbatas demi kelancaran pencairan Dana Desa meskipun banyak dari mereka belum siap secara kelembagaan maupun sumber daya.
Kapasitas SDM di Desa tentunya menjadi kendala serius. Masih banyak Desa yang kekurangan tenaga terampil dalam manajemen koperasi dan literasi keuangan. Bahkan, pemahaman terhadap konsep KDMP masih minim. Beberapa Desa mengira bahwa KDMP hanyalah rebranding dari Badan Usaha Milik Desa (BUM Des) yang sudah ada.
Strategi dan Solusi Adaptif: Respons Cepat dan Kolaboratif
Menghadapi tantangan tersebut, pemerintah segera menyusun strategi adaptif dan kolaboratif, salah satunya dengan menyelenggarakan pelatihan intensif. Dinas Koperasi dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersinergi memberikan asistensi langsung ke Desa-Desa dengan fokus pada praktik, bukan teori.
Untuk mempercepat legalisasi KDMP, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) menerbitkan kebijakan relaksasi, mengizinkan Notaris tanpa NPAK menerbitkan akta pendirian KDMP. Langkah ini memangkas birokrasi dan memberi fleksibilitas regulasi, sehingga proses legalisasi lebih efisien.
Kementerian Desa juga memberikan fleksibilitas dengan memperbolehkan Desa berpenduduk kurang dari 500 orang membentuk koperasi lintas Desa. Kebijakan tersebut memastikan terpenuhinya persyaratan tanpa memberatkan Desa kecil yang memiliki sumber daya terbatas.
Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam mempercepat proses ini. Komunikasi intensif antara Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), pemerintah daerah, dan pemerintah Desa terus dilakukan untuk menyamakan persepsi dan mempercepat pembentukan KDMP dan penyaluran Dana Desa.
Berikut adalah tabel peran pemangku kepentingan dalam pembentukan KDMP dan penyaluran Dana Desa.
|
Pemangku Kepentingan |
Peran Kunci dalam Pembentukan KDMP |
Peran Kunci dalam Penyaluran Dana Desa |
|
Pemerintah Desa |
Melaksanakan Musyawarah Musdesus bersama BPD dan masyarakat untuk menyepakati KDMP; menyampaikan dokumen Musdesus ke Notaris |
Menyampaikan Akta Pendirian KDMP/bukti ke Notaris dan Surat Pernyataan Komitmen Dukungan APBDesa serta dokumen syarat salur Dana Desa Tahap II lainnya ke pemda |
|
Pemerintah Daerah |
Memfasilitasi Musdesus; menyediakan anggaran untuk pembuatan akta notaris KDMP |
Memastikan fasilitas dan dukungan bagi desa dalam memenuhi persyaratan penyaluran; menyampaikan dokumen persyaratan, dan mengajukan penyaluran Dana Desa kepada KPPN melalui aplikasi OM-SPAN |
|
KPPN |
Berkoordinasi intensif dengan pemda untuk percepatan pemenuhan dokumen syarat KDMP |
Melakukan verifikasi dokumen syarat salur Dana Desa, melakukan penyaluran Dana Desa, dan menjaga validitas data penyerapan Dana Desa |
|
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Masyarakat |
Terlibat dalam Musdesus untuk menyepakati dan menentukan model pembentukan KDMP |
Berpartisipasi dalam pengawasan dan perencanaan penggunaan Dana Desa |
Pembelajaran dan Langkah ke Depan: Penguatan Birokrasi yang Berkelanjutan
Pengalaman dalam implementasi KDMP memberikan pelajaran penting dan rekomendasi strategis untuk membangun birokrasi yang berkelanjutan.
Pertama, peningkatan kualitas sumber daya manusia Desa harus menjadi prioritas utama. Pelatihan dan pengembangan kapasitas aparat Desa, BPD, dan calon pengelola KDMP merupakan investasi jangka panjang untuk memastikan koperasi dikelola secara profesional dan berkelanjutan.
Kedua, program KDMP perlu diintegrasikan secara sinergis dengan program Desa lainnya, seperti pengembangan BUM Desa, pembiayaan mikro, dan ketahanan pangan. Pemerintah harus memberikan panduan yang jelas mengenai posisi KDMP terhadap BUM Desa agar tidak menimbulkan kebingungan atau konflik kepentingan, serta memastikan pengembangan ekonomi Desa yang terkoordinasi dan efisien.
Ketiga, penguatan sinergi antarlembaga harus dilakukan melalui mekanisme koordinasi formal dan informal, seperti gugus tugas bersama, platform berbagi informasi, atau pertemuan rutin antar pemangku kepentingan. Sinergi yang efektif di seluruh tingkatan pemerintahan sangat penting untuk memastikan aliran informasi yang lancar dan penyelesaian masalah yang efisien.
Keempat, Pemerintah perlu membangun sistem monitoring dan evaluasi secara periodik dan terstruktur. Setiap tahap pembentukan koperasi harus dilaporkan dan diaudit. Hal ini sejalan dengan rekomendasi Ombudsman agar dibuat petunjuk teknis pengawasan yang jelas dan melibatkan pemerintah daerah.
Terakhir, komitmen jangka panjang terhadap program KDMP sangat diperlukan. Program ini harus didukung oleh kebijakan dan anggaran yang berkelanjutan, melampaui periode pemerintahan saat ini.
KDMP dalam Mekanisme Penyaluran DD: Langkah Maju atau Beban Baru..?
SELAMAT HARI BAKTI PENDAMPING DESA
#TPPBerkelanjutan
@prabowo
@YandriSusanto
@ArizaPatria
Hari Bhakti Pendamping Desa 2025
Kunjungan tersebut bertujuan untuk memperkuat koordinasi dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) lintas kabupaten.
Bupati Labusel menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap inisiatif BNNK Labura itu. “Bagi saya, upaya melawan narkoba bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal pendidikan dan kesadaran sosial”, kata beliau…
Bupati Labusel mengatakan bahwa, “perang melawan narkoba adalah merupakan tanggung jawab bersama pemerintah, aparat penegak hukum, dunia pendidikan dan seluruh elemen masyarakat, tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga saja”. Ujarnya…
Kita punya cita-cita besar untuk mewujudkan Labuhanbatu Selatan menjadi daerah yang modern, adil, sejahtera dan berkelanjutan. Tetapi semuanya itu tidak akan berarti jika generasi kita hancur akibat narkoba. “Untuk itu mari bersama-sama kita melindungi diri, keluarga dan lingkungan kita dari bahaya narkoba”, himbau Beliau…
Terakhir beliau menyampaikan bahwa: “Bersama, kita bisa menciptakan Labusel yang sehat, produktif dan bebas dari narkoba”
Bupati Labusel Jalin Kerja Sama dengan Kepala BNNK Labura
Musdessus Pembentukan Kopdes Merah Putih di Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (02 Mei 2025)
STRATEGI BERDASARKAN FOKUS
Pengembangan SDM: Meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan masyarakat.
Pengembangan Kelembagaan Kelompok: Memanfaatkan wadah yang sudah ada seperti kelompok tani atau RT/RW untuk memperkuat kerjasama dan solidaritas.
Pemupukan Modal dan Usaha Produktif: Memperkuat modal dan mengembangkan usaha yang produktif untuk menciptakan kemandirian ekonomi.
Penyediaan Informasi: Memberikan akses informasi yang tepat guna untuk mendukung berbagai kegiatan.
Fokus pada Kebutuhan: Melakukan identifikasi potensi lokal dan kebutuhan keterampilan untuk merancang program yang relevan dan berkelanjutan.
Kolaborasi: Bekerja sama dengan pihak swasta dan industri untuk memperkuat program pelatihan dan pengembangan usaha.
STRATEGI BERDASARKAN PENDEKATAN
- Pemungkinan: Menciptakan iklim yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang optimal.
- Penguatan: Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan masyarakat dalam memecahkan masalah.
- Perlindungan: Melindungi masyarakat lemah agar tidak tertindas atau dieksploitasi.
- Penyokongan: Memberikan dukungan dan bimbingan agar masyarakat dapat menjalankan peran dan tugasnya.
- Pemeliharaan: Menjaga kondisi yang kondusif dan keseimbangan distribusi kekuasaan.
Pemberdayaan berbasis partisipasi: Melibatkan masyarakat secara aktif dalam setiap tahapan pembangunan, baik melalui mobilisasi maupun partisipasi langsung.
Pemberdayaan politik: Memperkuat posisi masyarakat dalam struktur kekuasaan untuk mengurangi ketergantungan dan meningkatkan kemandirian.
STRATEGI BERDASARKAN PROGRAM
Pelatihan Keterampilan: Melatih masyarakat dengan keterampilan yang dibutuhkan pasar lokal dan mendorong kewirausahaan.
Pemberdayaan UMKM: Memberikan dukungan untuk UMKM lokal agar dapat berkembang dan lebih berdaya saing.
Ketahanan Pangan: Membangun ketahanan pangan keluarga dan komunitas.
Kesehatan dan Lingkungan: Memperkuat Posyandu dan program kesehatan lingkungan.
Pendampingan: Memberikan pendampingan untuk program sosial dan perlindungan masyarakat.










.jpg)