Posted by : Makmur Siregar, SE
Kegitan Pembukaan Lahan dengan alat berat untuk Tematik Jagung dan Cabai Desa Marsonja Kec. Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan
![]() | |
Pembukaan Lahan dengan alat berat untuk Tematik Jagung dan Cabai Desa Huta Godang Kec. Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan |
![]() |
Program Hanpang Peternakan Kambing Desa Rasau Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan |
Kotapinang, tpplabusel.news - Program Ketahanan Pangan Tahun 2025 mencakup kebijakan nasional dan program di tingkat Desa. Secara nasional, fokusnya adalah mencapai swasembada pangan, terutama beras dan jagung, melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pertanian. Di tingkat Desa, pemerintah mewajibkan alokasi minimal 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan guna mendukung kegiatan pertanian, peternakan, dan perikanan
Program Ketahanan Pangan Desa
- Alokasi Dana Desa: Minimal 20% dari Dana Desa harus dialokasikan untuk program ketahanan pangan, sesuai dengan Keputusan Menteri Desa dan PDT Nomor 3 Tahun 2025.
- Penggunaan Dana: Dana dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan seperti pengembangan pertanian, peternakan, perikanan, dan pengadaan alat produksi.
- Peran BUM Desa: Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) didorong menjadi lembaga utama dalam mengelola dan memanfaatkan dana ini untuk usaha lumbung pangan, permodalan, atau penyewaan alat.
- Fokus Program: Program ketahanan pangan Desa berfokus pada peningkatan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan. Aspek ini meliputi produksi lokal, lumbung pangan Desa, distribusi, serta konsumsi pangan yang beragam, bergizi, dan aman.
- Contoh Kegiatan: Contoh kegiatan di Desa mencakup penanaman jagung, penggemukan kambing, budidaya ikan dengan kolam bioflok, dan pengadaan mesin pelet pakan ikan.
- Peran Pemerintah Desa: Pemerintah Desa bertanggung jawab dalam perencanaan dan pengelolaan program melalui Musyawarah Desa (Musdes) agar sesuai dengan kebutuhan warga.


