Posted by : Makmur Siregar, SE
LPayung, tpplabusel.news - Setelah terbitnya Intruksi Presiden No.17 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengadakan Rapat Koordinasi Pendataan Lahan untuk pembangunan fisik gerai, pergudangan dan kelengkapan Kopdeskel Merah Putih.
"Potensi yang ada di Desa untuk jadi Koperasi Merah Putih ada bangunannya, misalnya gedung sekolah, balai latihan yang menganggur," kata Tito dalam Rapat Percepatan Pendataan Lahan Kopdeskel yang digelar secara hybrid, Jumat (31/10/2025).Tito juga mengatakan, saat ini tahap pendataan terus berjalan melibatkan kepala daerah dan Kemendagri. Kepala Daerah diminta untuk mendata aset dari tingkat Desa/Kelurahan hingga tingkat provinsi. Jika ada bangunan yang tidak terpakai, tempat tersebut bisa langsung didata sebagai tempat yang berpotensi digunakan untuk membangun Kopdeskel Merah Putih
Dia menjelaskan, bangunan yang menganggur justru menjadi beban APBD karena harus membiayai pemeliharaan dan berbagai kebutuhan bangunan.
Oleh karena itu, program Kopdeskel Merah Putih ini menjadi kesempatan Pemerintah Daerah untuk menggunakan aset yang menganggur mereka sebagai pendapatan sampingan. Karena Kopdeskel Merah Putih ini akan berdampak pada perputaran ekonomi di sekitar tempat tersebut.
Selain mendata aset bangunan, Tito juga menekankan agar pemda se-Indonesia bisa mendata lahan dengan empat kriteria untuk pembangunan Kopdeskel Merah Putih.
Empat kriteria tersebut adalah memiliki alas hak atau sertifikat yang jelas, luas lahan minimal 1.000 meter persegi, lokasi strategis, dan kondisi lahan yang stabil serta siap bangun.
"Nanti pendataan ini akan dilakukan paralel kolaborasi antara Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina dan pengawas pemerintahan daerah yang punya akses kepada daerah. Yang kedua adalah dari Mabes TNI adanya portal dengan adanya jejaring TNI sampai dengan Babinsa, Kodim," tandasnya.
Dia menjelaskan, bangunan yang menganggur justru menjadi beban APBD karena harus membiayai pemeliharaan dan berbagai kebutuhan bangunan.
Oleh karena itu, program Kopdeskel Merah Putih ini menjadi kesempatan Pemerintah Daerah untuk menggunakan aset yang menganggur mereka sebagai pendapatan sampingan. Karena Kopdeskel Merah Putih ini akan berdampak pada perputaran ekonomi di sekitar tempat tersebut.
Selain mendata aset bangunan, Tito juga menekankan agar pemda se-Indonesia bisa mendata lahan dengan empat kriteria untuk pembangunan Kopdeskel Merah Putih.
Empat kriteria tersebut adalah memiliki alas hak atau sertifikat yang jelas, luas lahan minimal 1.000 meter persegi, lokasi strategis, dan kondisi lahan yang stabil serta siap bangun.
"Nanti pendataan ini akan dilakukan paralel kolaborasi antara Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina dan pengawas pemerintahan daerah yang punya akses kepada daerah. Yang kedua adalah dari Mabes TNI adanya portal dengan adanya jejaring TNI sampai dengan Babinsa, Kodim," tandasnya.
| Inpres No.17 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih |
